DPR memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241121081446-4-589900/tok-dpr-pastikan-ppn-12-bisa-ditunda-tanpa-ubah-uu