Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan tantangan besar dalam menindak kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia. Terutama di wilayah yang terpencil.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menyebut bahwa aktivitas PETI sering kali terjadi di lokasi terpencil atau remote area dan banyak dengan mata-mata. Sehingga informasi penindakan sering bocor terlebih dahulu.
“Cuman kadang-kadang kalau PETI ini di kawasan hutan, biasanya memang di tempat yang remote area dan banyak matanya, jadi kadang-kadang kalau kita pakai operasi intelijen sudah bocor di lapangan,” ujar Yazid dalam acara Coffee Morning Kabarberita Indonesia, dikutip Kamis (21/11/2024).
Yazid menilai tambang ilegal menjadi salah satu tantangan utama bagi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu, penanganan PETI dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga proses pidana.
“Jadi, dari hulu sampai ini sampai ke hilir, kami juga memiliki pasukan untuk melakukan operasi di lapangan,” katanya.
Sementara, Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mengatakan bahwa aktivitas PETI telah berlangsung sangat lama bahkan sebelum Indonesia merdeka. Adapun, kegiatan PETI semakin meningkat seiring naiknya harga komoditas.
“PETI sudah ada sejak lama ini, baru 2 bulan terakhir kami ke sana ke Sulawesi utara di sana kami diundang oleh Polda di sana ada PETI yang menurut dinas di sana sebelum ada kemerdekaan sudah ada, dan itu sudah ramai sekali jumlah yang terlibat meningkat bila ada kenaikan harga komoditas,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa aktivitas PETI sering kali terjadi di daerah terpencil dan kawasan hutan, yang membuat penindakan menjadi lebih sulit. Selain itu, informasi tentang rencana penindakan kerap bocor sebelum operasi dilakukan.
“Jauhnya lokasi PETI dan ketika dilakukan penindakan beritanya sudah bocor terlebih dahulu,” tambahnya.
Ia juga membeberkan bahwa salah satu kasus baru-baru ini yang terjadi di Kalimantan Timur, di mana aktivitas PETI dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang belum aktif.
Oleh sebab itu, ia berharap dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bisa mengatasi persoalan tambang ilegal yang masih marak di Indonesia.
(ven/mij)
Next Article
Upaya MIND ID Jaga Stabilitas Sektor Pertambangan Berkelanjutan
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241121113149-4-589951/klhk-sebut-pertambangan-ilegal-banyak-matanya