Isi Gopay CS Kena PPN 12%, Ditjen Pajak: Hanya Naik Rp15
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital alias e-wallet juga termasuk yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Sebab jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup sebagai barang dan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) … Baca Selengkapnya