Jakarta, Kabarberita Indonesia– Pengadilan kriminal internasional (International Criminal Court/ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Kamis malam waktu setempat. Surat yang sama juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.
“Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” jelas ICC dalam sebuah pernyataan.
“Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif,” tambah lembaga itu merujuk petinggi Hamas yang diklaim Israel tewas Agustus di Gaza dalam sebuah operasi meski tak pernah dikonfirmasi Hamas.
Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.
Kepala jaksa pengadilan ICC, Karim Khan, mendesak anggota badan tersebut untuk menindaklanjuti surat perintah tersebut. Bagi negara non-anggota, ia berharap mereka bekerja sama dalam “menegakkan hukum internasional”.
“Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka… dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Secara rinci pengadilan mengatakan telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang. Berupa, kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
ICC mengatakan bahwa keduanya juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang lain. Di mana, mereka dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.
Pengadilan menduga kedua pria itu “dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza”, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik. Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, dikatakan bahwa “kekurangan yang dibuat-buat itu”, telah menciptakan “kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza”.
“Hal ini mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi, dakwa pengadilan,” tambahnya..
Namun pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi. Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban ini.
Sebenarnya, surat perintah ini awalnya diklasifikasi sebagai sebuah “rahasia”. Hal ini untuk melindungi saksi dan menjaga pelaksanaan investigasi.
Namun ICC memutuskan untuk mengumumkannya ke publik. Ini didasari alasan “tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya sedang berlangsung”.
“Selain itu, ICC menganggap hal itu demi kepentingan korban dan keluarga mereka,” tambahnya.
Respons Palestina
Otoritas Palestina dan kelompok Hamas menyambut baik surat perintah tersebut. Meskipun, dalam pernyataannya keduanya tak menyinggung Deif sama sekali.
“Ini menjadi langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum”, kata anggota biro politik Hamas, Bassem Naim, dimuat laman yang sama.
“Namun, hal itu tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” tambahnya.
Respons Israel & AS
Sementara itu, langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya itu menuai reaksi keras dari Netanyahu. Ia mengecamnya sebagai tindakan anti-Semit dan tuduhan pengadilan “tidak masuk akal dan salah”.
Sekutu terdekat Israel, termasuk Amerika Serikat (AS), juga mengecam surat perintah terhadap politisi Israel. Paman Sam mengatakan prihatin dan menyebutnya “tergesa-gesa”.
“Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya.
(sef/sef)
Next Article
Israel Ngamuk, Netanyahu Balas Dendam ke Houthi
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241122043301-4-590189/tok-pengadilan-internasional-resmi-keluarkan-surat-tangkap-netanyahu