Jakarta, Kabarberita Indonesia – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur pemutihan kredit macet UMKM, disebut sudah mengatur teknis pelaksanaan dengan rinci dan jelas. Akan tetapi praktisi hukum menilai perlu dikaji lagi level persetujuan dalam PP tersebut.
Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Rio Febrianus Pasaribu menyoroti pihak Kementerian BUMN sebagai perwakilan negara dalam memberikan persetujuan terhadap plafon utang yang dihapus tagih. Selain itu, ia juga menyoroti bagaimana Kementerian terkait lainnya seperti Kementerian UMKM memberikan persetujuan dalam pelaksanaan PP 47/2024 tersebut.
“Bahwa memang peraturan sudah cukup kuat, sudah kuat, dan sudah bisa dijalankan, tapi kalau ada turunannya lagi melalui peraturan menteri atau surat keputusan menteri bersama, mengenai rincian detail hal-hal teknis operasionalnya, seperti apa yang bisa dijadikan pedoman untuk bank dan non-bank BUMN akan lebih baik lagi,” pungkas Rio di segmen Legal Money Kabarberita Indonesia, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, PP 47/2024 sudah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para direksi bank BUMN dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan hapus tagih utang macet UMKM. Namun, Rio mengatakan lebih baik lagi jika ada peraturan yang lebih rinci yang lebih mempertegas batasan dan merincikan lebih lanjut peraturan tersebut.
“Kan tentunya [direksi bank BUMN/lembaga keuangan BUMN] takut ya mengambil keputusan ini gimana nih, kriteria-kriteria pasti sudah tepat atau belum. Makanya tadi saya bilang itu, yang belum diatur secara lebih rinci yang harusnya masih bisa dipertegas lagi atau dirinci secara lebih detail lagi di level peraturan menteri atau keputusan menteri bersama,” terang Rio.
(mkh/mkh)
Next Article
Menko Beberkan Urgensi Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Bank BUMN
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241122170334-17-590415/praktisi-hukum-pp-hapus-tagih-kredit-umkm-butuh-aturan-turunan