Kenaikan PPN Jadi 12% Bukan Kado, Tapi Musibah
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiscal. Simak informasi selengkapnya dalam program Big Stories Kabarberita Indonesia (Kamis, 26/12/2024) berikut ini. Artikel … Baca Selengkapnya