Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan modus maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal di Indonesia. Adapun aktivitas PETI sendiri tidak bisa dilepaskan dari motif ekonomi.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kegiatan PETI yang menjamur tidak bisa dilepaskan dari motif ekonomi yang cukup kompleks, dan kegiatan ini sering kali melibatkan kelompok terorganisasi.
“Saya tidak pernah melihat kejahatan lingkungan hidup berdiri sendiri. Modusnya pasti ekonomi. Jadi orang menambang liar itu bukan untuk bersenang-senang, tapi karena motif ekonomi,” ujar Yazid dalam acara Coffee Morning Kabarberita Indonesia, dikutip Kamis (21/11/2024).
Menurut dia, penanganan PETI memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar operasi di lapangan. Pasalnya, upaya di lapangan tidak akan menyelesaikan permasalahan secara tuntas tanpa langkah pencegahan.
“Khusus untuk PETI yang kami identifikasi yang saya sampaikan tadi. Jadi ini kelompok terorganisasi bahwa kalau kita hanya kelar lapangan gak selesai selesai,” katanya.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Mengingat, penegakan hukum yang dilakukan secara parsial oleh polisi atau kejaksaan tidak akan mampu menyelesaikan masalah PETI secara menyeluruh.
“Kami memiliki Gakkum, polisi, dan jaksa, tetapi jika berjalan sendiri-sendiri, ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah pusat wajib berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas PETI. “Maka pemerintah pusat perlu wajib hukumnya berkolaborasi, mempunyai peran mempunyai kewajiban,” kata dia.
(haa/haa)
Next Article
RI Hasilkan 69,7 Juta Ton Sampah per Tahun, Ini Datanya..
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241121164941-4-590091/klhk-ungkap-modus-di-balik-pertambangan-ilegal-di-ri