Bos Mal & Ritel Bingung Soal Aturan PPN 12% Barang Mewah: Bikin Rumit!




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kalangan pelaku usaha masih bingung dengan penentuan barang yang bakal terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Haryanto Pratantara mengaku belum mendapatkan keterangan yang jelas mengenai regulasi ini.

“Perlu dijelaskan mengenai definisi barang mewah, ini apa mengacu pada Permenkeu 11/2023 atau akan dibuat definisi baru, misal kategori tas dan sepatu, gimana mengkategorikan yang mewah atau biasa? karena rangenya luas sekali, mulai puluhan ribu sampai ratusan juta, apa dari sisi harga dibedakan?” katanya kepada Kabarberita Indonesia, Senin (9/12/2024).

Kebingungan itu membuat pelaku usaha tidak bisa berancang-ancang dalam menentukan harga dan kesiapan dalam strategis perusahaan, termasuk mengimpor barang yang berpotensi mengalami kenaikan PPN.

“Apa semua jenis kategori barang akan dibedakan mana mewah, mana bukan, sehingga juga jadi rumit,” kata Haryanto.

Belajar dari kejadian sebelumnya, seperti barang illegal, justru terjadi celah yang membuat negara rugi karena kehilangan potensi pajak.

“Sesuatu yang rumit dan kontrolnya sulit akan menyebabkan kebingungan dan membuat celah bagi oknum yang berpotensi akan merugikan negara dan masyarakat umumnya, ini perlu diklarifikasi dulu,” sebut Haryanto.

Rencana penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% akhirnya menemui titik terang. Kebijakan yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, dipastikan hanya untuk kelompok barang mewah.

Keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pekan lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Terhadap usulan ini, Dasco mengatakan, Prabowo mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tersebut.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).

(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN 12% Untuk Barang Mewah, Pengusaha Pertanyakan Kriterianya!





Next Article



Dear Bu Sri Mulyani, Pengusaha Mal-Ritel Teriak Minta PPN 12% Ditunda




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241209135200-4-594466/bos-mal-ritel-bingung-soal-aturan-ppn-12-barang-mewah-bikin-rumit

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole