Jakarta, Kabarberita Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 resmi menerbitkan aturan penghapusanbukuan dan penghapustagihan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan dalam PP No.47 tahun 2024 sudah jelas memberi arahan kepada perbankan terkait kriteria hingga pelaksanaan penghapusanbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM. Salah satu kriteria adalah kredit UMKM yang berdasarkan pasa 6 menyebutkan bahwa merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya sehingga kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena programnya masih berlangsung.
Partner Dentons HPRP, Rio Febrianus Pasaribu menyebutkan PP 47/2024 sudah bisa dilaksanakan sejak diterbitkan 5 November 2024. Hanya saja dalam implementasinya, perbankan harus melakukan kajian dan pendalaman terkait pelaksanaan dan penafsiran aturan mengenai kriteria debitur yang bisa mendapatkan fasilitas pemutihan ini.
Rio juga memastikan perbankan jika sudah menjalankan PP 47/2024 dengan benar dan mengikuti aturan maka pelaksanaannya sudah sesuai dengan hukum dan tidak bisa disebut melakukan pelanggaran hukum.
Apa saja yang harus diperhatikan implementasi PP 47/2024? Bagaimana hukum memandang aturan ini? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Partner Dentons HPRP, Rio Febrianus Pasaribu dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Jum’at, 22/11/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20241122135952-74-590345/video-begini-hukum-lindungi-pelaksanaan-penghapusan-kredit-macet-umkm