Jakarta, Kabarberita Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa pihaknya ke depan akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM.
Salah satu fungsi Ditjen baru tersebut, kata Bahlil, untuk memberantas modus ‘dokumen terbang’ dalam mempermulus pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya sektor mineral dan batu bara (minerba).
Modus ‘dokumen terbang’ itu sendiri, kata Bahlil, seperti melalui dokumen yang ditandatangani oleh Bupati yang sudah meninggal, dokumen yang menggunakan nomor surat pengantar KTP, bahkan hingga dokumen yang menggunakan surat pengantar jenazah.
“Kita kan tahu ada dokumen yang terbang. Bupati sudah meninggal, tanda tangan masih jalan. Sudahlah, jangan kita baku tipu. Kita sama-sama tahu ini barang. Nomor surat, kadang-kadang surat pengantar KTP, kadang-kadang surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP,” jelas Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024, di Balai Kartini Jakarta, Senin (25/11/2024).
Bahlil menegaskan di depan para pengusaha sektor pertambangan minerba, bahwa modus tersebut jangan lagi dilakukan dan pihaknya ingin memulai babak baru dalam mengurus perizinan di Indonesia
“Sudah, kita berakhir saja lah. Berakhirlah sudah permainan ini. Sudah. Saya gak mau tengok ke belakang lah. Sudah, saya gak mau tengok ke belakang. Saya mau bikin babak baru. Saya ingin babak baru. Modusnya pun, saya paham, bukan gak paham,” imbuhnya.
Ditambah, Bahlil mengatakan harus ada kolaborasi untuk memulai babak baru tanpa modus ‘permainan’ dalam mengurus izin pertambangan di Indonesia.
Dia bahkan meminta kepada Pemerintah Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Kementerian ESDM untuk tidak melakukan gerakan aksi tambahan, khususnya terkait penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil menyebut, hal ini harus diucapkannya karena beranjak dari pengalaman tata kelola IUP, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan mencabut IUP yang dianggap melanggar aturan, tiba-tiba IUP yang sudah dicabut tersebut diterbitkan lagi izin barunya.
“Saya mau bilang demi Allah di mimbar ini saya mohon dengan hormat jangan ada gerakan tambahan karena waktu kami melakukan penataan pencabutan IUP ketika saya jadi Menteri Investasi ini, izin baru dicabut IUP-nya sudah keluar, terlalu lincah ini permain. IUP dalam status dicabut, sudah ada IUP yang keluar. Saya bilang mungkin ada Menteri Investasi dan Menteri ESDM bayangan ini, ketika setelah dicek lagi ternyata Bupatinya sudah meninggal. Jadi, sudah lah saya mohon dengan hormat jangan paksakan saya melakukan batas kewajaran karena kita sama-sama tahu kartu ini,” katanya.
Oleh karena itu, Bahlil menyebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM yang sudah disetujui pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto akan dipimpin oleh pihak Kepolisian atau TNI.
“Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak Polisi, TNI, kalau gak Jaksa. Dengan demikian, penyelesaian konflik IUP sudah terselesaikan di Kementerian ESDM karena kalian lolos pun di pengadilan, begitu dicek Dirjen, MODI (Minerba One Data)-nya gak bisa dikeluarkan, terus berdebat lagi, itu MA kan sudah memutuskan, kenapa gak dihargai,” tutup Bahlil.
(pgr/pgr)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241125180744-4-590996/bahlil-tiba-tiba-bongkar-ada-modus-dokumen-tambang-terbang