PP Hapus Tagih Kredit UMKM Butuh Aturan Turunan
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur pemutihan kredit macet UMKM, disebut sudah mengatur teknis pelaksanaan dengan rinci dan jelas. Akan tetapi praktisi hukum menilai perlu dikaji lagi level persetujuan dalam PP tersebut. Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Rio Febrianus Pasaribu menyoroti pihak Kementerian BUMN sebagai perwakilan negara dalam memberikan persetujuan … Baca Selengkapnya