Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kementerian Keuangan masih berkomitmen untuk menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono mengatakan, hingga saat ini proses yang dibahas di Kementerian Keuangan masih konsisten menuju ke arah kebijakan tersebut.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana,” kata Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Parjiono mengatakan, sebetulnya kebijakan PPN 12% itu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat kelas bawah, karena dalam UU dan peraturan turunannya mengecualikan pengenaan PPN terhadap barang-barang dan jasa yang marak di konsumsi masyarakat kelas bawah.
“Kalau kita lihat dari sisi khususnya menjaga daya beli masyarakat di situ kan pengecualiannya atau exceptionnya sudah jelas, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” ucap Parjiono.
“Jadi memang sejauh ini itu kan yang bergulir,” tegasnya.
Parjiono menekankan, pemerintah tentu saat ini masih terus fokus untuk menjaga daya beli masyarakat. Maka, program-program perlindungan sosial akan terus dijalankan seperti subsidi dan insentif perpajakan.
“Kan daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman sosial, kalau kita lihat insentif perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah ke atas,” tutur Parjiono.
(arj/mij)
Next Article
Pemerintah Genjot Daya Beli Warga RI, Kelas Menengah Juga Kebagian!
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241203135020-17-592989/tak-ada-perubahan-kemenkeu-pastikan-ppn-12-tetap-berlaku-2025