Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga saat ini ada 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan pemisahan unit usaha syariahnya. Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Road Map Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, dalam Rencana Kerja Pemisahan Usaha Syariah (RKPUS) yang telah dilaksanakan sampai 25 November 2024, terdapat 1 unit perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.
“Saat ini proses pengalihan portfolio dari unit syariah kepada asuransi jiwa yang baru, serta 1 unit asuransi syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio pada perusahaan asuransi syariah yang telah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah,” ujarnya dalam komperensi pers secara virtual, Jumat (13/12/2024).
Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
“OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026,” kata Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024.
(mkh/mkh)
Next Article
OJK Lapor Aset Industri Asuransi RI Capai Rp 1.126 T per Juni 2024
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213165352-17-595840/ojk-sebut-ada-41-asuransi-sampaikan-pemisahan-unit-usaha-syariah