Kronologi Jatuhnya BPR di Pontianak, Bank Bangkrut ke-17 Tahun 2024




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi bank perekonomian rakyat (BPR) ke-17 yang jatuh tahun ini.

Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. OJK dalam keterangannya mengatakan pencabutan izin usaha BPR itu merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Otoritas menerangkan pada 15 Januari 2024, telah menetapkan BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (6/12/2024).

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup otoritas dalam keterangannya.

(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun





Next Article



OJK Punya Senjata Baru Buat Cegah Fraud di BPR




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241206151018-17-593965/kronologi-jatuhnya-bpr-di-pontianak-bank-bangkrut-ke-17-tahun-2024

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole