Jakarta, Kabarberita Indonesia- Presiden Prabowo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya resmi menghapus utang macet kepada UMKM, petani dan nelayan dengan maksimal utang Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp30- juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan kebijakan hapus kredit macet ini bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dimana pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kredit ini bentuk keberpihakan pemerintah Presiden PRabowo terhadap kebangkitan UMKM yang mengalami tekanan efek krisis 98 hingga pandemi covid-19.
Seperti apa pandangan DPR terhadap efektivitas hapus tagih utang macet UMKM? Selengkapnya simak Anneke Wijaya dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Kamis, 12/12/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241212144548-19-595469/video-dpr-bicara-urgensi-hapus-tagih-kredit-macet-umkm-era-prabowo