DHE Dikaji Ulang, Ada Opsi Dolar Eksportir Wajib 75% Disimpan di RI




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mengkaji perubahan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan, selain rancangan ketentuan durasi penempatan yang lebih lama di dalam negeri, nilai hasil ekspor yang harus disimpan di sistem keuangan domestik juga tengah dikaji.

Ia mengatakan, opsi yang dipertimbangkan ialah apakah menurunkan kewajiban penempatan dananya menjadi 25% dari yang selama ini sebesar 30% atau bahkan menaikkannya ke level 50% sampai dengan 75%.

“Apakah 50% atau 75%, apakah 25%, itu masih akan dikaji,” kata Raden seusai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Raden menekankan, perubahan ketentuan ini dilakukan dalam rangka pemerintah semakin menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor yang selama ini terjadi di Indonesia. Selain itu, juga untuk makin mempertambah cadangan devisa pemerintah untuk stabilitas kurs.

“Kalau dia lebih banyak lagi yang bisa masuk maka cadangan devisa kita akan lebih baik, ya. Jadi kita jadi punya instrumen untuk bisa tetap membuat, menjaga rupiah stabil,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pemerintah tentu akan mengeluarkan berbagai kebijakan tambahan yang sifatnya stimulus, seperti tambahan insentif DHE, namun ia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait itu karena sampai saat ini semua ketentuan itu masih dalam tahap pembahasan.

“Itu sebabnya belum selesai dilakukan kajian, terutama oleh Kementerian Keuangan saya pikir yang akan dilakukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) minimal 3 bulan.

Data Bank Indonesia per 20 Agustus 2024, dolar hasil ekspor yang masuk ke instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE) telah kembali bergerak di kisaran US$2,1 miliar-US$2,2 miliar.

Ini seiring dengan makin gencarnya BI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sanksi kepada eksportir yang enggan menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik.

(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Tebar SRBI Hingga DHE, Rupiah Bisa Kuat Hadapi Volatilitas?





Next Article



Kabar Baik! Eksportir Mulai Rajin Parkir Dolar di Dalam Negeri




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241203123647-17-592965/dhe-dikaji-ulang-ada-opsi-dolar-eksportir-wajib-75-disimpan-di-ri

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole