Karyawan Ketahuan Suap Pejabat, McKinsey Bayar Denda Rp 1,93 T
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Anak perusahaan McKinsey & Co. sepakat membayar lebih dari $122 juta atau sekitar Rp1,93 triliun untuk menyelesaikan tuduhan penyuapan terhadap pejabat di dua perusahaan milik negara Afrika Selatan. McKinsey Africa didakwa dengan satu tuduhan konspirasi melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Sebagai bagian dari penyelesaian, perusahaan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan … Baca Selengkapnya