Kecuali Tiket Konser! Netflix, Pulsa, Tiket Pesawat kena PPN 12%
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan sejumlah barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat, seperti layanan Netflix, Spotify, Youtube Premium, pulsa, kartu perdana, token, vocer, hingga tiket pesawat tetap terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan demikian, saat tarif PPN berubah dari 11% menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan … Baca Selengkapnya