Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) telah mengeluarkan larangan perjalanan bagi Presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (9/12/2024). Larangan ini dirilis setelah Yoon merilis dekrit darurat militernya pada 3 Desember lalu.
Melansir Korea Herald, keputusan tersebut muncul setelah sejumlah lembaga investigasi, termasuk Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), meminta agar Yoon dilarang bepergian ke luar negeri.
Lembaga tersebut memutuskannya beberapa jam setelah polisi mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan tindakan tersebut melalui “penilaian komprehensif” terhadap faktor-faktor terkait.
Di Komite Legislasi dan Peradilan Majelis Nasional, Kepala Jaksa Oh Dong Woon menyatakan bahwa CIO mengajukan permintaan untuk memberlakukan larangan perjalanan bagi Yoon pada Senin pukul 3 sore waktu setempat.
Komisaris Layanan Imigrasi Korea Bae Sang Up dari Kementerian Kehakiman kemudian mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut disetujui 35 menit setelah pernyataan Oh.
Foto: Demonstran menghadiri aksi protes di luar gedung parlemen Korea Selatan (Korsel), saat sidang pleno untuk voting pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol digelar. Dalam aksinya, para demonstran menuntut Yoon untuk segera mundur dari jabatannya. (REUTERS/Kim Soo-hyeon)
Demonstran menghadiri aksi protes di luar gedung parlemen Korea Selatan (Korsel), saat sidang pleno untuk voting pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol digelar. Dalam aksinya, para demonstran menuntut Yoon untuk segera mundur dari jabatannya. (REUTERS/Kim Soo-hyeon)
|
Menurut Badan Kepolisian Nasional Korea, Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dan penuntutan atas tuduhan pemberontakan, pembangkangan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pejabat polisi tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang juga mempertimbangkan kemungkinan untuk menangkap Yoon tanpa surat perintah. Mereka menambahkan bahwa hal itu “mungkin dilakukan jika persyaratannya terpenuhi.”
Di Korea, penangkapan darurat tanpa surat perintah dapat dilakukan jika ada risiko pelarian atau pemalsuan barang bukti oleh tersangka atau jika ada kecurigaan yang wajar atas kejahatan yang dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau setidaknya tiga tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengatakan mereka akan melakukan penyelidikan dengan cara yang ketat, sesuai dengan hukum dan prinsip.
“Tidak ada batasan pada ruang lingkup penyelidikan terkait insiden ini, baik yang melibatkan individu maupun sumber daya,” kata Woo Jong Soo, kepala Kantor Investigasi Nasional di KNPA.
Pada Minggu, KNPA mengumumkan bahwa mereka telah meluncurkan tim yang terdiri dari 150 penyidik untuk menangani kasus tersebut, termasuk 30 pejabat yang mengkhususkan diri dalam intelijen kriminal.
“Dengan berbagai kontroversi seputar kasus ini, Kantor Investigasi Nasional merasa sangat bertanggung jawab sebagai badan investigasi utama untuk tuduhan pengkhianatan,” Woo menambahkan. “Kami akan memobilisasi semua sumber daya yang tersedia, dengan fokus pada tim investigasi khusus.”
Woo mengatakan bahwa antara Rabu dan Jumat, lima dakwaan terkait dengan deklarasi darurat militer telah diajukan ke polisi. Sebelas orang telah disebutkan dalam laporan tersebut, termasuk Yoon.
(wur/wur)
Next Article
Korsel Mendadak Chaos Gegara Darurat Militer, Presiden di Ujung Tanduk
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241209190850-4-594546/buntut-darurat-militer-di-korsel-yoon-suk-yeol-dicekal-keluar-negeri