Bikin Negara Rugi Rp300 T, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pengusaha tambang Harvey Moeis mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Putusan sanksi tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin malam (9/12). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sekurang-kurangnya dengan lamanya terdakwa Harvey Moeis tertahan dengan perintah,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

“Apabila terdakwa Harvey Moeis membayar uang pengganti kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayar akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelasnya.

Jaksa menyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Ditutup Hijau Hingga Diskon Saham Big Caps Perbankan




Next Article



Harvey Moeis Jalankan Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Besok




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241210065711-17-594603/bikin-negara-rugi-rp300-t-harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole