Prabowo Teken Perubahan UU Jakarta, Ini Pengaruhnya ke Pramono-Rano!
Jakarta, Kabarberita Indonesia-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-undang Nomor 151 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan ini mengubah penyebutan nama Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan. Dikutip Kabarberita Indonesia, Senin (9/12/2024), UU Nomor 151 merupakan perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perubahan UU dibutuhkan untuk memberikan … Baca Selengkapnya