PPN 12% Buat Barang Mewah Tapi Dikasih Diskon Pajak, Ini Penjelasannya
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Namun, di sisi lain, pemerintah ternyata juga akan memberikan berbagai insentif pajak untuk jenis pajak itu mulai dari PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang juga DTP. … Baca Selengkapnya