Deretan Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka-bukaan mengenai kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Ditegaskan, bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Ketentuan PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang … Baca Selengkapnya