Jakarta, Kabarberita Indonesia – Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini bisa mengajukan izin kegiatan bullion bank agar dapat menyelenggarakan kegiatan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.
Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan.
“Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat bunga juga dalam bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bulion tadi ke manufaktur,” ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, Senin, (9/12/2024).
Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi yang mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.
“Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram,” ungkapnya.
Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat devisi ekspor Indonesia.
“Jadi, jangan dipahami ini kita masyarakat biasa minjam nggak boleh ini. Ini, kalau minjam 500 kilogram, dan kita punya jaminan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya,” tuturnya.
Sebagai mana diketahui, dalam POJK tersebut pun diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas.
Agunan tersebut dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia. Apabila ada penurunan atau kenaikan harga emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam bentuk kas atau setara kas.
Terkait jenis lembaga usahanya, POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan.
Bagi bank umum, untuk melakukan usaha bulion harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bulion melalui unit usaha syariah (UUS).
Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.
Saat ini dua lembaga jasa keuangan yang dinilai sudah memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan bullion adalah Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(mkh/mkh)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241210063906-17-594598/ada-bank-bullion-simpan-emas-bisa-dapat-bunga