Jakarta, Kabarberita Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan alasan di balik kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Setelah diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024), besaran kenaikan upah itu pun telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.
Angka itu langsung ditetapkan, berbeda dari tahun 2024, di mana pemerintah mengumumkan rumus atau formula yang akan digunakan untuk penetapan kenaikan upah minimum.
Penetapan kenaikan upah minimum tahun 2024 dilakukan mengacu pada formulasi diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Juga, berbeda dari tahun sebelumnya, angka 6,5% ini diberlakukan untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2024. Meski tidak ditetapkan batas atas dan bawah, pemerintah mewajibkan kenaikan harus 6,5%, boleh di atasnya, namun tak boleh kurang dari 6,5%.
Penetapan kenaikan 6,5% itu kemudian memicu beragam reaksi. Kelompok buruh pecah suara, ada yang menolak mentah-mentah dan mempertanyakan dasar angka yang ditetapkan tersebut. Lalu ada juga kelompok buruh yang menerima.
Di sisi lain, kelompok pengusaha juga mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%.
“Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Dan seperti kebijakan Bapak presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota/ kabupaten kenaikannya sebesar 6,5% dari upah minimum provinsi dan kota/ kabupaten tahun 2024,” kata Yassierli saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025, Senin (9/12/2024), ditayangkan kanal Youtube Kemendagri.
Dia menjelaskan, penetapan ini tentu sudah didasarkan kepada suatu kajian mendalam cukup mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Juga kebutuhan kita menetapkan untuk segera suatu aturan. Juga kebijakan Presiden untuk meningkatkan daya beli pekerja. Atas dasar ini lah kemudian Pak Presiden keluar dengan 6,5%,” ujar Yassierli.
“Kita tidak keluar dengan formula karena memang Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini khusus untuk tahun 2025. Saya tegaskan, ini hanya berlaku tahun 2025. Untuk tahun 2026, kita punya waktu lebih banyak untuk melakukan studi lebih komprehensif, dengan tentu mengundang banyak para pakar, dengan forum-forum dan partisipasi aktif para buruh dan teman-teman pengusaha,” tambahnya.
“Kami berharap itu (UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi) bisa diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Kemudian UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten) kami berharap bisa diumumkan seminggu setelah UMP/ UMSP, jadi tanggal 18 Desember 2024),” katanya.
“Insyaallah, 1 Januari 2025 mulai berlaku UMP 2025, UMSP 2025, UMK 2025, UMSK jika ada tahun 2025. Itu semua berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan catatan, dengan variasi yang ada, dalam hal kota/ kabupaten nggak ada, yang berlaku adalah UMP,” tegas Yassierli.
Foto: Menaker Yassierli menjelaskan kebijakan Upah Minimum tahun 2025 saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025, Senin (9/12/2024), diantaranya dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Mendag Budi Santoso. (Tangkapan Layar Youtube Kemendag RI)
Menaker Yassierli menjelaskan kebijakan Upah Minimum tahun 2025 saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025, Senin (9/12/2024), diantaranya dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Mendag Budi Santoso. (Tangkapan Layar Youtube Kemendag RI)
|
(dce/dce)
Next Article
Menaker Akui Hati-Hati Rumuskan Formulasi Kenaikan UMP 2025, Ada Apa?
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241209111537-4-594396/ump-naik-65-tak-pakai-rumus-khusus-ini-penjelasannya