Jakarta, Kabarberita Indonesia – Anak perusahaan McKinsey & Co. sepakat membayar lebih dari $122 juta atau sekitar Rp1,93 triliun untuk menyelesaikan tuduhan penyuapan terhadap pejabat di dua perusahaan milik negara Afrika Selatan.
McKinsey Africa didakwa dengan satu tuduhan konspirasi melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Sebagai bagian dari penyelesaian, perusahaan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun, menurut jaksa di Manhattan.
Melansir The Wall Street Journal, Mantan mitra senior McKinsey di kantor Johannesburg, Vikas Sagar, mengaku bersalah pada Desember 2022 atas tuduhan konspirasi melanggar FCPA. Pengakuannya baru diumumkan pada Kamis, (5/12/2024)
McKinsey menyatakan telah melakukan investigasi terhadap tindakan Sagar dan memberhentikannya lebih dari tujuh tahun lalu. Perusahaan juga telah mengembalikan semua biaya kepada perusahaan milik negara, dan terus bekerja sama dengan otoritas AS serta Afrika Selatan.
Jaksa mengatakan McKinsey Africa, melalui Sagar, menyuap pejabat Transnet SOC dan Eskom Holdings SOC, dua perusahaan milik negara Afrika Selatan. Sebagai imbalan, perusahaan memperoleh informasi rahasia terkait pemberian kontrak konsultasi antara 2012 hingga 2016.
Dengan informasi tersebut, McKinsey menyusun proposal yang memastikan bahwa mitra konsultasi lokalnya dapat membayar sebagian biaya mereka sebagai suap kepada pejabat Transnet dan Eskom. Dari skema ini, McKinsey meraup keuntungan sekitar $85 juta, menurut jaksa.
Kepala Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole Argentieri, memuji kerja sama dengan jaksa Afrika Selatan dalam menyelesaikan kasus ini.
“Resolusi ini menunjukkan inisiatif antikorupsi internasional kami mulai membuahkan hasil,” ujarnya.
Departemen Kehakiman memberikan kredit kepada McKinsey karena telah bekerja sama dalam investigasi. Selama masa perjanjian, McKinsey akan membantu penyelidikan kriminal lanjutan serta memperbaiki program kepatuhannya.
Jaksa setuju untuk mengkredit hingga setengah dari denda kriminal McKinsey terhadap penalti yang mungkin dibayarkan kepada otoritas Afrika Selatan. Pada 2017, McKinsey menyatakan telah mendisiplinkan beberapa staf setelah penyelidikan internal mengungkap pelanggaran pada kontrak dengan Eskom.
Setahun kemudian, pengadilan Afrika Selatan memerintahkan pembekuan pembayaran 1 miliar rand dari Eskom ke McKinsey. Dana tersebut diduga terkait dengan aktivitas ilegal yang melanggar hukum.
(fsd/fsd)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241206114535-17-593899/karyawan-ketahuan-suap-pejabat-mckinsey-bayar-denda-rp-193-t