Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespon kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Menteri BUMN Erick Thohir mengaku, kenaikan PPN 12% akan berdampak pada produk-produk BUMN.
“Pasti (terdampak PPN 12%),” kata Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Rabu (18/12)
Erick menegaskan, kenaikan PPN menjadi 12% hanya ditujukan kepada masyarakat yang masuk kategori mampu. Artinya, pengenaan PPN 12% hanya ditujukan kepada produk premium dan barang mewah.
“Untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan,” sebutnya.
Erick menjabarkan, masyarakat yang tergolong tidak mampu akan tetap terlindungi oleh masyarakat yang mampu membayar lebih. Sehingga pemerataan ekonomi dapat tercipta dari peran pajak.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demandside karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024)
Sri Mulyani juga memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.
“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” paparnya.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.
Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
(fsd/fsd)
Next Article
Gibran Sowan ke Kementerian BUMN, Temui Erick Thohir
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241218074715-17-596834/ppn-naik-jadi-12-erick-thohir-akui-produk-bumn-bakal-terdampak