Jakarta, Kabarberita Indonesia- Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) berharap pemerintahan Presiden Prabowo kembali berhitung ulang terhadap implementasi kenaikan PPN menjadi 12% di 1 Januari 2024.
Ketua Umum APREGINDO, Handaka Santosa mengatakan penerapan PPn 12% secara merata bisa mengancam daya beli dan perekonomian RI, sehingga hal ini bisa kontradiksi terhadap target perekonomian 8%.
Handaka juga mengatakan perlunya kepastian terhadap kriteria ‘barang mewah’ yang akan terkena PPN 12% agar memberikan kepastian bagi pengusaha.
Seperti apa pelaku usaha menanggapi kenaikan PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Handaka Santosa dalam Profit, Kabarberita Indonesia (Selasa, 24/12/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241224110749-8-598416/video-pengusaha-cemas-nantikan-kriteria-barang-mewah-kena-ppn-12