Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjada dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai … Baca Selengkapnya