Jakarta, Kabarberita Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa peraturan menteri terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau (UMP) sebesar 6,5% telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini diharapkan selesai pada 4 Desember 2024 dengan implementasi yang dimulai pada Januari 2025.
Selengkapnya dalam program Autobizz Kabarberita Indonesia, Selasa (03/12/2024).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241203175753-8-593114/video-menaker-sebut-kenaikan-ump-sudah-final-besok-diumumkan