Jakarta, Kabarberita Indonesia – Seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah memasuki dua periode pendaftaran, yakni periode I pada 1-20 Oktober 2024, dan periode II 17 November-31 Desember 2024.
Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara itu, periode II untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun, ini termasuk untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, terdapat dua tahapan pada seleksi atau tes PPPK 2024. Tahapan pertama yaitu seleksi administrasi dan tahapan kedua ialah seleksi kompetensi.
Pada seleksi kompetensi terdapat tiga tes yang harus diikuti oleh peserta. Yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Berbeda dengan tes CPNS, tes PPPK tidak memiliki tes Seleksi Kompentesi Dasar (SKD). Adapun, setelah tes kompetensi, pelamar PPPK selanjutnya akan mengikuti tes wawancara berbasis komputer.
Berikut ini tahapannya:
1. Kompetensi Teknis
Kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang bisa diamati, diukur, serta dikembangkan yang secara spesifik berkaitan langsung dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.
2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial ini bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi. Penilaian kompetensi manajerial meliputi:
- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Pelayanan publik
- Orientasi pada hasil
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan
3. Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi sosial kultural ini bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap individu mengenai pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk. Dengan keberagaman, baik itu dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, etika, wawasan kebangsaan, emosi dan prinsip, nilai-nilai, hingga moral.
Penilaian tersebut agar pemegang jabatan mampu memperoleh hasil kerja yang sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatannya. Nantinya, pemegang jabatan diharapkan memiliki karakter dan kemampuan sebagai berikut:
- Kepekaan terhadap keberagaman
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
- Empati
4. Wawancara
Wawancara dilakukan dengan cara menggali informasi non-kognitif pelamar, guna menilai integritas dan moralitasnya dalam aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Patut diingat, proses seleksi PPPK 2024, syarat kelulusannya tidak menggunakan passing grade seperti di seleksi CPNS 2024. Namun berdasarkan peringkat terbaik dari nilai yang didapatkan peserta, dengan demikian tidak ada passing grade dalam seleksi PPPK 2024.
(haa/haa)
Next Article
Video: Kemenkeu Buka Formasi CPNS, Ada 1.230 Formasi
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241204090519-4-593212/lengkap-tahapan-materi-sistem-penilaian-tes-seleksi-pppk-2024