Kabar Gembira! Sri Mulyani Bebaskan PNBP Rusun untuk PNS




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif hingga Rp 0 untuk sewa rumah susun (rusun) negara yang dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.

Peraturan diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara.

“Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu,” tulis penjelasan Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Minggu (22/12/2024).

Faktor pertimbangan tertentu, tersebut a.l. faktor penyesuai sewa Sarusun yang berupa keringanan dan pengakuan Pegawai Negeri Sipil berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.

Adapun, formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:

Sewa Sarusun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa : jumlah unit Sarusun.

Sebagai catatan, struktur tarif sebagaimana ditentukan menggunakan tarif menengah yang dihitung berdasarkan Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan.

Adapun, besaran faktor penyesuai sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe Sarusun sebagai berikut:

1. Sarusun Negara Tipe A (maks. 168 m²): 60%

2. Sarusun Negara Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%

3. Sarusun Negara Tipe C (maks. 56 m²): 55%

4. Sarusun Negara Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%

5. Sarusun Negara Tipe E (maks. 36 m²): 50%

(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Wow! Ini Penampakan Apartemen Rp 1 Juta/ Bulan di Jakarta Selatan





Next Article



Begini Cara Sri Mulyani Simpan Uang Negara Ribuan Triliun




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241223135313-4-598170/kabar-gembira-sri-mulyani-bebaskan-pnbp-rusun-untuk-pns

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole