Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% akan berlaku per 1 Januari 2025. Banyak pihak khawatir ekonomi akan mengalami kontraksi buntut diterapkannya kebijakan tersebut.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai antisipasi dampak kenaikan PPN 12%. Seperti apa?
Selengkapnya saksikan dialog Syarifah Rahma bersama Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan di Program Power Lunch Kabarberita Indonesia, Selasa (17/12/2024).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241220160959-19-597711/video-jurus-pemerintah-antisipasi-dampak-kenaikan-ppn-jadi-12