Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru soal Buy Now Pay Later (BNPL) untuk perusahaan pembiayaan. Rencananya akan dimasukkan syarat bagi penerima layanan tersebut.
Syarat tersebut terkait salah satunya terkait batas usia. Rencananya akan diatur penerima yang dibolehkan adalah berusia 18 tahun atau telah menikah.
Selain itu juga ada minimal pendapatan, yang diwajibkan memiliki minimal Rp 3 juta per bulan.
Perusahaan pembiayaan harus menyampaikan pemberitahuan pada nasabah untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan layanan tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.
Dalam keterangan resmi, syarat tersebut akan berlaku baik bagi nasabah baru dan yang melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan tersebut.
Rencana aturan tersebut dirumuskan karena banyaknya masyarakat yang membeli barang menggunakan layanan pay later. Ini tercatat dalam laporan penyaluran piutang pembiayaan naik sebesar 103,4% per September 2024 lalu.
Sementara itu piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan menjadi Rp 8,24 triliun. Angka itu lebih rendah dari BNPL perbankan yakni mencapaiRp 19,81 triliun.
“Adapun tingkat kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%,” ungkap Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.
(dem/dem)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20250101144727-17-600049/ini-gaji-terkecil-dan-batas-usia-pay-later-aturan-baru-ojk-disiapkan