Awas Kena Tipu! Ini Perbedaan Debt Collector Asli VS Palsu




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Debt collector berhak untuk menagih utang masyarakat yang memiliki kredit macet. Meski demikian, kreditur tetap perlu memastikan legalitas seorang debt collector agar proses penagihan sesuai aturan.

Memastikan keaslian debt collector penting untuk melindungi hak dan keamanan masyarakat dalam menghadapi proses penagihan utang. Pasalnya, debt collector palsu sering kali bertujuan untuk mengambil keuntungan secara ilegal, seperti mencuri data pribadi atau uang.

Selain itu, Debt collector palsu mungkin menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan. Padahal, Debt collector resmi bekerja sesuai aturan, seperti yang diatur dalam Peraturan OJK dan hukum yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending melalui peta jalan atau road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Selain hal-hal diatas, masyarajat bisa melihat tanda-tanda berikut untuk memastikan legalitas seorang debt collector:

Identitas Resmi

Debt collector asli selalu membawa surat tugas resmi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Surat tugas tersebut mencantumkan nama, nomor identitas, dan keperluan penagihan. Pastikan surat tersebut memiliki tanda tangan dan cap resmi.

Selain itu, mereka wajib menunjukkan kartu identitas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Cek kesesuaian nama dan foto di kartu identitas dengan surat tugas.

Komunikasi Sebelumnya

Debt collector resmi biasanya akan menghubungi terlebih dahulu untuk menjadwalkan penagihan. Jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, waspadai kemungkinan penipuan.

Metode Penagihan

Debt collector asli tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan intimidasi. Mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum.

Informasi Utang

Debt collector asli memiliki informasi lengkap mengenai utang, seperti jumlah tagihan, nama kreditur, dan rincian lainnya. Jika informasi yang diberikan tidak akurat, hal itu patut dicurigai.

Jika ragu, masyarakat bisa menghubungi langsung pihak lembaga keuangan atau kreditur untuk memverifikasi keberadaan dan keabsahan debt collector yang datang.

(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom Bongkar “Untung Rugi” Prabowo Hapus Utang Mangkrak UMKM




Next Article



Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213093709-17-595685/awas-kena-tipu-ini-perbedaan-debt-collector-asli-vs-palsu

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole