Teror Debt Collector Pinjol Berhenti Setelah 3 Bulan, Ini Aturannya
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Debt Collector tidak bisa terus menerus menagih utang nasabah pinjaman online (pinjol). Mereka punya batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih. Usai tiga bulan, debt colector tidak bisa lagi melakukan penagihan. Otoritas Jasa Keuangan mengatur terkait hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022. Aturan itu memang tidak … Baca Selengkapnya