Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Sampai Kapan Dikejar Debt Collector?
Jakarta, Kabarberita Indonesia– Penagihan utang kerap menjadi momok bagi nasabah pinjaman online (pinjol) fintechpeer to peer (P2P) lending gagal bayar. Apalagi, bila pihak penagih alias debt collector sampai datang ke rumah hingga memberikan teror. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam … Baca Selengkapnya