Ini Cara Agar Debt Collector Tidak Datang ke Rumah
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Debt Collector menjadi momok yang menakutkan bagi nasabah yang tidak membayar kewajiban utangnya tepat waktu. Debt collector untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku … Baca Selengkapnya