Coretax Down, Bos Pajak Pastikan Tak Ada Denda Soal Faktur!




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang merespons keluhan wajib pajak yang kesulitan menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax karena sistem tersebut kerap tidak dapat diakses atau mengalami system down.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.

“Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila dalam impelemntasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, dikutip Jumat (10/1/2025).

Terhadap keluhan dari masyarakat dan stakeholder terkait, Suryo memastikan pihaknya terus memonitor dan memantau serta meyelesaikan masalah yang muncul.

“Kami terus monitor dan pantau selesakan masalah yang muncul saat interaksi para pelaku dengan sistem yang coba kami luncurkan 1 Januari kemarin,” ujar Suryo.

Suryo mengakui bahwa banyak masyarakat melakukan akses di Coretax. Saat diluncurkan, wajib pajak tidak hanya mencoba, tetapi juga betul-betul melakukan transaksi. Alhasil, Coretax banyak diakses oleh wajib pajak.

Kenyataan inilah yang dihadapi DJP. Hingga saat ini, DJP terus melakukan fine tuning.

“Kami terus jalan 24 jam, 7 hari, kami punya tim di kantor pusat, aksesnya bukan hanya ke masyarakat tapi ke tim kami, termasuk kendala terkait infrastruktur karena sistem tidak bisa berdiri sendiri. Ada sistem pihak lain, vendor penyedia jaringan telekomunikasi,” paparnya.

(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terlanjur Kena PPN 12%, Ini Instruksi Dari DJP!




Next Article



Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak ‘Coretax’, Ini Caranya!




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250110094739-4-602178/coretax-down-bos-pajak-pastikan-tak-ada-denda-soal-faktur

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole