Jakarta, Kabarberita Indonesia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan tiket kereta api tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12%.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di Kabarberita Indonesia, Senin (30/12/2024).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241230115345-8-599494/video-tiket-kereta-api-dipastikan-bebas-ppn-12-ini-alasannya