Jakarta, Kabarberita Indonesia – Ada kabar baik buat warga Jakarta! Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk warga yang melunasi kewajiban pajak dari periode tanggal 2 hingga 31 Desember 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan. Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan? Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Morris Danny dalam keterangan resmi, Jumat (6/12/2024).
Menariknya, untuk warga Jakarta yang sibuk kerja di hari Senin sampai Jumat, masih bisa melakukan kewajibannya untuk bayar pajak. Karena Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024. Sehingga tidak ada lagi alasan wajib pajak menunda urusan pajak kendaraan.
“Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.
Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta. Hal ini dianggapnya akan sangat memudahkan warga yang memiliki waktu luang pada akhir pekan.
Buruan datang ke Samsat sekarang juga dan manfaatkan program penghapusan sanksi ini dan bersama-sama membangun Kota Jakarta.
(dpu/dpu)
Next Article
Bayar PBB-P2 di Jakarta Dapat Diangsur, Ini Syarat dan Ketentuannya
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241206120736-4-593904/pemprov-jakarta-hapus-sanksi-pkb-bbnkb-cek-batas-waktunya