8 Provinsi Sudah Ketok UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Daftarnya



Daftar Isi



Jakarta, Kabarberita Indonesia – Sejumlah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP 2025 harus diumumkan Gubernur paling lambat 11 Desember 2024.

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025:

UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5% Jadi Rp 3.473.621,04

Provinsi pertama yang sudah menetapkan UMP 2025 adalah Kalimantan Tengah. Mengutip Multi Media Center Provinsi Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

Dewan Pengupahan Kalteng sepakat UMP 2025 naik 6,5% maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = Rp 3.473.621,04.

UMP Kalimantan Utara Naik 6,5% Jadi Rp 3.580.160

Provinsi kedua yang sudah menetapkan UMP 2025 adalah Kalimantan Utara. UMP Kaltara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.580.160. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,5% atau sebesar Rp 218.507 dari UMP tahun 2024 lalu.

Angka UMP ini merupakan kesepakatan dalam rapat dewan pengupahan provinsi Kaltara. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, H. Haerumuddin dalam keterangannya mengungkapkan sempat terjadi perdebatan yang alot terhadap kenaikan UMP tersebut, namun penetapan UMP Kaltara, kata dia, sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5%.

UMP Kalimantan Barat Naik 6,5% Jadi Rp 2.878.285

Provinsi ketiga yang sudah menetapkan UMP 2025 adalah Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menaikkan UMP sebesar 6,5%atau menjadi Rp 2.878.285 yang mulai berlaku pada Januari 2025.

“Penetapan UMP Klabar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.702.616,” kata Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson dalam keterangannya.

Ia mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5% ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait.




Ilustrasi UangFoto: Kabarberita Indonesia/Muhammad Sabki
Ilustrasi Uang

UMP Kalimantan Timur Naik 6,5% Jadi Rp 3.579.314

Provinsi selanjutnya yang sudah menetapkan UMP 2025 adalah Kalimantan Timur (Kaltim) yang memastikan naik 6,5%. Kenaikan ini menambah Rp 218.456 dari UMP sebelumnya. UMP Kaltim 2025 jadi sebesar Rp 3.579.314 dari sebelumnya Rp 3.360.858.

“Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi dalam keterangannya.

Penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. Rozani berharap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha para pengusaha.

UMP NTB Naik 6,5% Jadi Rp 2.602.931

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya sudah menetapkan UMP 2025 naik 6,5%. Mengutip Disnakertrans NTB, hasil sidang menghasilkan besaran UMP naik sebesar Rp 158.864 menjadi Rp2.602.931.

Adapun UMP tahun 2024 sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5% Jadi Rp 3.073.551

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar Rp 187.587 atau 6,5% dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551.

“Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan Pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy dalam keterangannya.

UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5% Jadi Rp 2.915.000

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng tahun 2025 sebesar Rp 2.915.000. UMP 2025 mengalami kenaikan 6,5% atau Rp 178.302 dari UMP 2024 sebesar Rp 2.736.698.

“Kami telah melaksanakan sidang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral untuk Provinsi Sulteng dan menyepakati UMP Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.914.583 yang dibulatkan menjadi Rp2.915.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulteng Arnold Firdaus dalam keterangannya.

UMP Riau Naik 6,5% Jadi Rp 3.508.776,22

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.

“Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yangmana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau,” katanya di Kota Pekanbaru, Selasa (10/12/24).

(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menaker Ancam Pengusaha Yang Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Aturan




Next Article



Said Iqbal Curhat Gaji Buruh Nombok Mulu, Minta Ini ke Prabowo




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241210124026-4-594705/8-provinsi-sudah-ketok-ump-2025-naik-65-ini-daftarnya

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole