Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pimpinan junta Myanmar Min Aung Hlaing akan terkena surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Ini terkait kampanye mematikan terhadap minoritas Rohingya, etnis Muslim di negeri itu, yang terjadi beberapa tahun lalu.
Min Aung Hlaing adalah kepala angkatan bersenjata Myanmar ketika militer tahun 2017. Kala itu tentara melakukan tindakan keras ke Rohingya menyusul tudingan kelompok itu hendak memberontak di negara bagian Rakhine.
Tindakan militer tersebut menyebabkan pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan ke Rohingya. Hal itu membuat 750.000 warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.
“Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Min Aung Hlaing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama tindakan keras tersebut,” kata Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan Rabu lalu, dikutip Jumat (29/11/2024).
“Dengan melakukan itu, kami akan menunjukkan, bersama dengan semua mitra kami, bahwa Rohingya tidak dilupakan. Bahwa mereka, seperti semua orang di seluruh dunia, berhak atas perlindungan hukum,” kata jaksa asal Inggris itu dikutip Associated Press (AP).
Lalu apa saja faktanya? Berikut dirangkum Kabarberita Indonesia.
Siapakah Min Aung Hlaing?
Min Aung Hlaing adalah kepala angkatan bersenjata selama pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta tahun 2021 yang dipimpinnya. Pengambilalihan kekuasaan oleh militer menjerumuskan Myanmar ke dalam krisis dan perang saudara telah berkecamuk sejak saat itu.
Sejak kudeta, kepala junta Myanmar hanya memberikan beberapa wawancara kepada media China dan Rusia. Ia muncul secara rutin di halaman depan surat kabar pemerintah Myanmar, memeriksa proyek infrastruktur, menasihati petani untuk menanam lebih banyak tanaman, dan membagikan uang tunai dan makanan kepada tentara yang terluka.
Mengapa ICC Baru Mau Menangkapnya Sekarang?
Khan mengatakan permintaan penangkapan mengikuti fokus baru pada penyelidikan pengadilan yang diluncurkan pada tahun 2019. Perlu diketahui, pengumuman itu muncul beberapa hari setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya, dan kepala militer Hamas.
“Ada sedikit kesan kepentingan politik dalam keputusan jaksa penuntut, menggunakan Rohingya agar tampak seimbang,” kata analis independen Myanmar David Mathieson, dikutip AFP.
Meski begitu, sebelumnya di 2023, Presiden Rusia Vladimir Putin juga telah berada di bawah surat perintah penangkapan ICC sejak Maret. Rusia adalah sekutu dekat Myanmar selain China.
Akankah Min Aung Hlaing akan Ditangkap?
Jika surat perintah itu dikabulkan, 124 negara anggota ICC wajib menangkap kepala junta jika ia bepergian ke negara mereka. Meski demikian, belum diketahui reaksi negara-negara anggota terhadap hal ini.
Respons Junta
Junta mengatakan pernyataan ICC tidak pernah diakui oleh Myanmar. Apalagi negara itu bukan anggota lembaga yang berada di Den Hag Belanda itu.
Pernah Kunjungi RI
Diketahui, jenderal itu mengunjungi Indonesia untuk menghadiri pertemuan puncak regional tak lama setelah kudeta, tetapi ia jarang bepergian ke luar negeri saat ini. Sejak saat itu, satu-satunya perjalanan luar negeri yang dilaporkannya adalah ke sekutu dekat dan pemasok senjata, yaitu China dan Rusia, yang keduanya bukan anggota ICC.
Artinya bagi Warga Rohingya
Warga Rohingya sudah menunggu hal ini. Setidaknya itu dikatakan seorang guru sekolah komunitas di kamp pengungsi di Bangladesh, Senoara Khatun.
“Saya berharap setiap penjahat akan diadili oleh ICC berdasarkan hukum,” katanya.
Perlu diketahui, warga sendiri kerap mendapat diskriminasi di Myanmar. Mereka bahkan ditolak kewarganegaraannya.
Pemerintah Myanmar menolak mengakui Rohingya sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis minoritas, dan malah menyebut mereka sebagai orang Bengali. Ini menyiratkan bahwa tanah kelahiran mereka berada di Bangladesh dan mereka menetap secara ilegal di Myanmar.
Dampak ke Myanmar Sendiri?
Ketika junta menghancurkan lawan-lawan politiknya, kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa militer Myanmar itu telah melakukan pembantaian luar biasa. Mereka menghancurkan desa-desa, melakukan pembunuhan di luar hukum, dan telah menggunakan jet tempur serta artileri untuk membombardir masyarakat yang diduga beroposisi.
“Setiap surat perintah hampir pasti tidak akan mengubah perilaku pasukan mereka di lapangan”, kata pengamat dimuat AFP.
Menurut Mathieson, keputusan seperti itu sebenarnya dapat berdampak meningkatkan rasa hormatnya di antara para pembenci Rohingya dan nasionalis garis keras. Tapi hal ini tetap tidak memberikan rasa aman bagi Myanmar di mana kejahatan kekejaman dilakukan setiap hari, dan impunitas merajalela.
“Akuntabilitas internasional lamban,” tegasnya.
(sef/sef)
Next Article
Perang Saudara Tetangga RI Panas, Milisi Kuasai Pangkalan Militer
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241129065401-4-592016/7-fakta-icc-mau-tangkap-kepala-negara-tetangga-ri-karena-bantai-muslim