Jakarta, Kabarberita Indonesia- Pemerintah India menghapus pembatasan layanan pembayaran WhatsApp. Dengan begitu masyarakat India bisa melakukan transaksi langsung di aplikasi WhatsApp.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, merespons beberapa keluhan dari masyarakat yang merasa sudah dikenakan tarif PPN 12% untuk barang yang tidak mewah. Hal ini akibat kebijakan pemerintah di waktu-waktu terakhir, yang memutuskan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar bursa saham Indonesia seharusnya diisi oleh saham-saham yang sehat dan memiliki fundamental yang kuat. Namun pada kenyataannya, sejauh ini justru malah banyak saham-saham di BEI yang terjun bebas di bawah harga Rp 50 hingga berada di level Rp 1 per saham.
Selengkapnya dalam program Power Lunch Kabarberita Indonesia (Jumat, 03/01/2025) berikut ini.
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103122952-8-600523/video-warga-india-bisa-transaksi-di-whatsapp-pesan-sri-mulyani-ke-bei