Jakarta, Kabarberita Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatam dan transformasi industri perasuransian, lewat penerbitan aturan modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pada tahap I OJK menetapkan batas minimum modal per 31 Desember 2026 untuk perusahaan asuransi konvensional sebesar Rp250 miliar, Reasuransi konvensional sebesar Rp500 miliar, Asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.
OJK mencatat pada September 2024, 7 dari 8 asuransi konvensional telah memenuhi syarat batas modal minimum dan 10 dari 15 asuransi syariah juga telah memenuhi syarat. Nantinya OJK akan membagi perusahaan asuransi ke dalam 2 kelompok berdasarkan ekuitas atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Selain itu OJK juga mendorong spin off atau mentransfer unit usaha syariah perusahaan asuransi yang ditujukan untuk memperkuat kinerja perusahaan dalam industri keuangan syariah di Indonesia.
Seperti apa upaya OJK mendorong pengembangan industri perasuransian? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Money Talks, Kabarberita Indonesia (Rabu, 04/12/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20241204130745-74-593292/videotujuan-ojk-atur-modal-minimuman-spin-off-bisnis-syariah-asuransi