Jakarta, Kabarberita Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 2 Januari 2025.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2025 akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%.
Sementara bagi invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%. Irvan juga menambahkan bahwa rincian lebih lanjut terkait penyesuaian tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” kata Irvan melalui selebarran yang diterima pada Senin, (30/12/2024).
Sebagaimana diketahui, penyesuaian besaran pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan UU HPP, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.
(mkh/mkh)
Next Article
Tahun Depan PPN Jadi 12%, Ini Dampaknya Kata Bankir Syariah
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241230140527-17-599549/transaksi-saham-kena-ppn-12-mulai-tahun-depan