Jakarta, Kabarberita Indonesia- Sah! Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Meski begitu, sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, pemerintah memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN ke beberapa jenis barang, seperti sembako.
Selengkapnya dalam program Power Lunch Kabarberita Indonesia (Senin, 16/12/2024) berikut ini.
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241216131226-8-596340/video-tok-ppn-resmi-naik-menjadi-12-pada-2025