Tok! Indofarma (INAF) Jual 50% Aset Perusahaan untuk Bayar Utang




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indofarma Tbk (INAF) merestui penjualan aset dengan proporsi lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan.

Penjualan aset ini dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat tertanggal 15 Agustus 2024. Diketahui, Indofarma menghadapi gugatan PKPU dari krediturnya.

Adapun hasil penjualannya akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban dan utang pada Biaya resesi, Modal kerja, dan Pembayaran kreditur.

Adapun aset yang dijual mencakup aset non jaminan yang terdiri dari 18 SHGT yang berada di 10 titik lokasi dan aset jaminan non produksi yang berada di 1 titik lokasi di Jakarta.

Direktur Utama Indofarma Yeli Andriani memastikan aset non jaminan yang dijual tersebut tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja INAF.

“Dan aset in itidak terpengaruh kepada operasional indofarma. karena berbentuk tanah kosong, kantor cabang yang sudah ditutup, dan rumah rumah yang diperoleh dari wanprestasi debitur,” ungkap Yeli, dalam Public Exposenya, Jumat, (13/12/2024).

Sementara aset jaminan yang akan dijual adalah aset Kantor Pemasaran di Jl. tambak, Matraman Jakarta, Timur.

“Itu aset Jl. tambak, yang dimana kita yakin tidak mengganggu operasional karyawan, karena di Cibitung kami punya aset besar dan memadai dan efisien kalau kami bergabung ke sana, karena semua sudah bisa bekerja remote,” kata dia.

Asal tahu saja, sebelumnya INAF menghadapi gugatan pailit dari dua perusahaan tersebut. Lalu pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PKPU Perseroan berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam putusan tersebut, INAF sepakat untuk membayar nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp 17.144.000.000, sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp 19.838.416.199.

Namun, pada tanggal 29 Agustus 2024, INAF menerima Surat Nomor 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan, Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor: 42Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, perseroan menyampaikan mengenai adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPU perseroan.

(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI




Next Article



BUMN Farmasi Terjerat Masalah Keuangan, Ini Daftar Penyakitnya




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213133418-17-595758/tok-indofarma–inaf–jual-50-aset-perusahaan-untuk-bayar-utang

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole