Tipu Bank & Bikin Rugi Rp 79 T, Bill Hwang Dihukum 10 tahun Penjara




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pendiri Archegos Capital Management, Bill Hwang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada hari Rabu setelah ia dinyatakan bersalah memanipulasi harga saham dan menipu bank. Aksi tersebut menjadi bagian dari skema yang menyebabkan keruntuhan terbesar satu perusahaan sejak krisis keuangan 2008.

Mengutip The Wall Street Journal, juri federal New York pada musim panas ini memutuskan Hwang bersalah atas 10 tuduhan termasuk penipuan sekuritas dan manipulasi pasar. Hwang telah membantah melakukan kesalahan, dan pengacaranya telah mengindikasikan Hwang bermaksud untuk mengajukan banding.

Hakim Pengadilan Distrik AS Alvin Hellerstein mengatakan hukuman itu merupakan “simbol bagi orang lain bahwa jika Anda tidak menaati hukum, Anda dapat dihukum sangat berat.”

Hwang, yang mengenakan setelan abu-abu gelap, tak banyak mengeluarkan ekspresi selama persidangan.

“Saya merasakan sakit yang mendalam bagi semua karyawan Archegos, bank, dan orang-orang yang bekerja di bank yang menderita,” katanya kepada hakim, sebagaimana dilaporkan Wall Street Journal, dikutip Kamis (21/11/1024).

Keruntuhan Archegos telah mengguncang Wall Street pada musim semi tahun 2021 ketika taruhan Hwang yang sangat terkonsentrasi gagal. Dengan menggunakan uang pinjaman dan derivatif yang menutupi eksposur perusahaan yang sangat besar, Archegos telah berinvestasi dalam kelompok kecil saham yang sama di beberapa bank.

Kerugian tersebut tersebar di seluruh bank yang menyimpan investasi untuk perusahaan tersebut, termasuk Morgan Stanley, UBS, Credit Suisse, dan Nomura. Menurut jaksa, keruntuhan perusahaan tersebut telah menghapus nilai pasar sebesar US$100 miliar (Rp 1.592 triliun). Kerugian Credit Suisse sebesar US$5 miliar (Rp 79,6 triliun) menjadi salah satu dari sekian masalah yang kemudian menyebabkan penjualan paksa bank tersebut kepada pesaingnya, UBS, pada tahun 2023.

Pemberi pinjaman mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui perdagangan yang dilakukan Archegos di bank lain.

Jaksa menulis dalam berkas putusan bahwa Hwang menipu bank untuk menerima pembiayaan yang menguntungkan dan “menggunakan kebohongan dan strategi perdagangan yang manipulatif untuk memanipulasi pasar saham demi keuntungannya.” Mereka mengatakan Iinvestasi tersebut awalnya meningkatkan kekayaannya dari US$2 miliar menjadi US$30 miliar sebelum keruntuhan Archegos.

“Namun, skema tersebut sangat mendistorsi harga pasar untuk beberapa sekuritas, sehingga keruntuhannya yang dapat diprediksi menyebabkan bencana ekonomi,” kata jaksa.

Pengacara Hwang berpendapat bahwa ia telah jujur dalam berurusan dengan bank dan bahwa instruksi perdagangan yang dilakukan sah.

Keruntuhan Archegos telah memicu seruan untuk pengawasan lebih ketat atas kantor keluarga yang mengelola kekayaan pribadi. Regulator lantas meningkatkan pengawasan atas transaksi bank dengan klien dana, dan Komisi Sekuritas dan Bursa menyerukan pengungkapan lebih lanjut.

Hwang secara pribadi kehilangan US$8 miliar dalam 10 hari, menurut laporan The Wall Street Journal saat itu.

Jaksa telah merekomendasikan Hwang, usia 60 tahun, menjalani hukuman 21 tahun penjara karena beratnya kejahatan dan besarnya kerugian. Asisten Jaksa AS Andrew Thomas menyebut Hwang sebagai residivis, merujuk pada penyelesaian tahun 2012 antara SEC dan Tiger Asia Management, dana lindung nilai Hwang sebelumnya. Perjanjian tersebut, yang menyelesaikan tuduhan perdagangan orang dalam, melarang Hwang mengelola uang klien di AS.

Adapun Archegos adalah kantor keluarga yang mengelola kekayaan pribadi Hwang. Pengacara Hwang, Dani James, mengatakan tidak ada kemungkinan Hwang akan melakukan kejahatan lagi dan tidak perlu melindungi publik.

“Uang Bill sudah habis. Dia kehilangan semuanya.”

Dalam memo hukuman kepada Hellerstein, pengacara Hwang awalnya meminta tidak ada hukuman penjara. Hakim menolak permintaan itu di pengadilan, dengan mengatakan, “Meminta hukuman nol adalah hal yang konyol.”

Setelah hakim menolak beberapa keberatan James, pengacara pembela berpendapat bahwa hukuman penjara sekitar tiga hingga enam tahun akan sesuai.

James meminta hakim untuk mempertimbangkan pekerjaan amal dan pendidikan Hwang yang sulit.

(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Syarat UMKM Yang Bisa Dapat Kredit Baru Setelah Dihapus Tagih!





Next Article



Kredit Bank Ngegas, BI Ramal Akhir Tahun Bisa Tembus Segini!




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241121170544-17-590101/tipu-bank-bikin-rugi-rp-79-t-bill-hwang-dihukum-10-tahun-penjara

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole