Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memiliki kekhawatiran dalam penyaluran kredit UMKM yang tercatat baru tumbuh 4,75% secara tahunan atau year on year (yoy). Untuk itu, otoritas bakal mengeluarkan peraturan untuk memudahkan akses pembiayaan untuk bisnis UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan salah satu amanat UU P2SK adalah mengeluarkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM baik melalui bank atau lembaga jasa keuangan non bank melalui skema khusus.
“Antara lain penyusunan skema kredit menyesuaikan bisnis UMKM, percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM, dan kemudahan lainnya,” papar Dian saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (13/12/2024).
Dia menambahkan POJK itu juga akan mengatur percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM dan kemudahan lainnya. “Secara keseluruhan, siklus kredit di-cover POJK yang baru nanti,” jelas Dian.
Selanjutnya, kata dia, bank dan lembaga non-bank akan berkolaborasi untuk memberikan kemudahan terhadap pembiayaan UMKM tersebut.
Adapun, OJK melaporkan kredit kembali tumbuh dua digit atau 10,92% yoy, menjadi Rp7.657 triliun. Pertumbuhan per Oktober sedikit lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni 10,85% yoy.
(mkh/mkh)
Next Article
Pertumbuhan Kredit Bank Ngebut, Hati-Hati Risiko Ini
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213170754-17-595847/soal-penyaluran-kredit-ini-kekhawatiran-ojk-tahun-depan